Senin, 28 Maret 2011

Benarkah Hukum Dapat Di beli ?

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi terhadap peraturan hukum . Adanya Pancasila, UUD 1945 adalah bukti bahwa semua hal tentang hukum negara kita di atur didalamnya . Tetapi pada prakteknya, hal yang berkenaan dengan hukum di negara ini belum dijalankan dengan baik sesuai peraturan yang sudah dibuat . Ini di sebabkan karena banyak keterkaitan oknum penegak hukum didalamnya yang menjadikan sistem hukum itu sendiri menjadi tidak tertata dengan baik .


Banyak kasus yang kita lihat tentang permasalahan hukum di negara ini, baik dalam kasus perorangan maupun golongan. Seperti kita ketahui bersama bahwa bukan hal yang aneh lagi ketika melihat seorang narapidana yang memiliki jabatan dan uang yang lebih dapat keluar masuk penjara dengan bebas dan mendapatkan fasilitas yang nyaman . Jauh berbeda jika di bandingkan dengan seorang yang tertangkap basah mencuri pakaian dalam lalu di hakimi dan di jebloskan ke dalam penjara tanpa mendapatkan fasilitas yang nyaman .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar